Ulangan Harian Bab 3

Sekapur
Sirih
Sejak tahun 2022, setelah dua
tahun sebelumnya, yakni tahun 2020 dan 2021 hanya menjadi kurikulum prototype, Kurikulum Merdeka Belajar
atau Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan disejumlah satuan pendidikan di tanah
air. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, yang secara
bertahap akan menjadi kurikulum nasional (istilah kurikulum nasional merujuk
pada cakupan wilayah implementasinya [dengan cakupan waktu mulai tahun ajaran
2024/2024 dan transisi hingga tiga tahun ke depan, tergantung pada kesiapan
satuan pendidikan], bukan pada nama atau entitas baru pengganti Kurikulum
Merdeka, pen. Penetapan Kurikulum
Merdeka menjadi kurikulum nasional ini didasari pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, melalui Badan Standar Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),
adalah Capaian Pembelajaran atau yang biasa disingkat CP. Capaian Pembelajaran adalah
kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan,
yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD.
Capaian Pembelajaran atau CP ini
mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara
komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan
kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk
narasi.
- Capaian Pembelajaran untuk
pendidikan anak usia dini (PAUD) terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi.
- Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah
terdiri dari 6 fase (A-F), atau tahapan yang meliputi seluruh jenjang
pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB,
SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C).
- Capaian Pembelajaran untuk
pendidikan dasar dan menengah juga disusun untuk setiap mata pelajaran.
Terkait dengan Capaian Pembelajaran
(CP) ini Badan Standar Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan setidaknya empat surat
keputusan, yaitu:
1.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka;
2.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada
Kurikulum Merdeka;
3.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada
Kurikulum Merdeka; dan
4.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka.
Dengan diterbitkannya surat
keputusan bernomor 032/H/KR/2024 tersebut, jelas Kepala BSKAP, maka
keputusan-keputusan sebelumnya, yakni nomor: 008/H/KR/2022, nomor:
033/H/KR/2022, nomor: 033/H/KR/2023, dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi.
Untuk memperkaya wawasan Bapak/Ibu
guru pengampu mata pelajaran PPKn atau PP (Pendidikan Pancasila) di Kota
Bekasi, berikut ini kami sampaikan sedikit hasil analisis sederhana terkait
dengan kompetensi (berwarna kuning) dan konten (materi pembelajaran, tidak
diberikan warna) yang ada di ketiga keputusan Kepala BSKAP (kami tidak
menyertakan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 karena secara umum
isinya sama dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022, letak
perbedaannya hanya pada adanya penambahan materi CP untuk jenjang SMK, pen).
Dua kata yang bisa kami sampaikan
terkait dengan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran PPKn atau PP yang baru
ini adalah: LEBIH RINGKAS!
Komentar
Posting Komentar