Ulangan Harian Bab 3

Gambar
Penilaian hasil belajar siswa menjadi hal yang penting guna mengetahui kemampuan dan penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran. Dengan mengetahui kemampuan siswa terhadap materi yang telah diajarkan, guru dapat mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam menghadapi ujian semester. Salah satu metode yang dapat diterapkan untuk mengukur penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran tersebut adalah dengan ulangan harian. Namun demikian, bagi sebagian besar siswa, ulangan harian menjadi sesuatu yang menyeramkan. Hal ini dikarenakan kurangnya kesiapan siswa menghadapi soal-soal yang diberikan. Umumnya siswa merasa takut gagal, mendapatkan nilai yang kurang memuaskan, dan bahkan remidi. Latihan mengerjakan soal-soal dapat membantu siswa agar lebih terlatih ketika menghadapi ulangan harian. Selamat ulangan, klik soal di bawah ini!   link soal link soal

Analisis 3 CP PPKN SMP

Sekapur Sirih

Sejak tahun 2022, setelah dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2020 dan 2021 hanya menjadi kurikulum prototype, Kurikulum Merdeka Belajar atau Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan disejumlah satuan pendidikan di tanah air. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, yang secara bertahap akan menjadi kurikulum nasional (istilah kurikulum nasional merujuk pada cakupan wilayah implementasinya [dengan cakupan waktu mulai tahun ajaran 2024/2024 dan transisi hingga tiga tahun ke depan, tergantung pada kesiapan satuan pendidikan], bukan pada nama atau entitas baru pengganti Kurikulum Merdeka, pen. Penetapan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional ini didasari pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Badan Standar Kurikulum dan  Asesmen Pendidikan (BSKAP), adalah Capaian Pembelajaran atau yang biasa disingkat CP. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD.

Capaian Pembelajaran atau CP ini mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.

- Capaian Pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi.

- Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 6 fase (A-F), atau tahapan yang meliputi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C).

- Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah juga disusun untuk setiap mata pelajaran.

Terkait dengan Capaian Pembelajaran (CP) ini Badan Standar Kurikulum dan  Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan setidaknya empat surat keputusan, yaitu:

1.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;

2.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;

3.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan

4.    Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Dengan diterbitkannya surat keputusan bernomor 032/H/KR/2024 tersebut, jelas Kepala BSKAP, maka keputusan-keputusan sebelumnya, yakni nomor: 008/H/KR/2022, nomor: 033/H/KR/2022, nomor: 033/H/KR/2023, dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi.

Untuk memperkaya wawasan Bapak/Ibu guru pengampu mata pelajaran PPKn atau PP (Pendidikan Pancasila) di Kota Bekasi, berikut ini kami sampaikan sedikit hasil analisis sederhana terkait dengan kompetensi (berwarna kuning) dan konten (materi pembelajaran, tidak diberikan warna) yang ada di ketiga keputusan Kepala BSKAP (kami tidak menyertakan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 karena secara umum isinya sama dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022, letak perbedaannya hanya pada adanya penambahan materi CP untuk jenjang SMK, pen).

Dua kata yang bisa kami sampaikan terkait dengan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran PPKn atau PP yang baru ini adalah: LEBIH RINGKAS!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asesmen Akhir Lingkup Materi PPKn BAB I

Asesmen Tengah Semester Ganjil

KUMPULAN MATERI MOOC PPPK 2025