Ulangan Harian Bab 3
Kendati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memiliki penjelasan resmi (autentik)nya bukan
berarti usaha untuk memberikan penjelasan dan penafsiran terhadap teks
Pembukaan telah tertutup, tidak boleh, ataupun terlarang. Usaha memperjelas dan
menggali makna yang terkandung di dalamnya masih tetaplah sebuah kegiatan yang
relevan dan dibutuhkan, terlebih memang faktanya bahwa penjelasan autentik yang disertakan hanya
memberikan penjelasan atas kata-kata yang mungkin sulit dipahami sehingga lebih
pada upaya menghindari terjadinya kesalahpahaman bagi para pembacanya.
Bukti
bahwa kegiatan pemberian penjelasan serta penggalian makna atas teks Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih terus berjalan dan relevan
adalah dengan banyaknya buku-buku yang membahas usaha pemaknaan tersebut. Di
antara buku pengayaan yang terbit pada satu dekade terakhir ini di antaranya
adalah buku karya Masdar Farid Mas’udi yang berjudul: Syarah UUD 1945
Perspektif Islam dan buku karya Dimyati Hartono yang berjudul: Memahami Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dari sudut Historis, Filosofis, Idiologis, dan Konsepsi Nasional. Dan
buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan salah satu bentuk turut serta
dalam usaha tersebut, yakni menggali mutiara makna dikedalaman samudera
konstitusi yang bernama Pembukaan UUD 1945. Tentu saja dengan format dan
sistematika penyajian yang berbeda dengan yang sudah ada. Selamat menyelami
makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Komentar
Posting Komentar